Selain itu, ada juga informasi mengenai kritik terhadap wacana pemerintah ini dari pengamat. Berikut rangkumannya.
Kadin: Wacana Ini Bisa Kurangi Kemampuan Daya Beli yang Sudah Rendah
Wakil Ketua Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Bobby Gafur Umar menuturkan implementasi wacana ini berpotensi mengurangi daya beli masyarakat yang kini sudah rendah.
Meskipun dia menyebut Kadin masih memantau perkembangan soal isu tersebut karena masih dibahas pemerintah. Namun, ia tak menampik wacana ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
“Akan tetapi ini bisa menjadi kontradiktif jika membebani para pekerja, yang mana mengurangi kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini sudah semakin rendah," kata Bobby kepada kumparan, Sabtu (7/9).
"Secara umum di saat kondisi melemahnya daya beli masyarakat, menurunnya PMI indeks di bawah angka 50, jangan ada pembebanan yang memberatkan ekonomi,” tambahnya.
Sementara itu, Head of BSI Institute, Luqyan Tamanni melihat pemerintah harus memperhatikan waktu kebijakan ini diberlakukan. Sebab, ketatnya kondisi ekonomi makro saat ini serta hilangnya banyaknya pekerjaan di sektor formal yang hilang, akan membuat rencana tambahan potongan gaji menjadi hal yang sensitif.
"Bagi mereka yang dikelompok rentan, mungkin akan jadi masalah. Karena akan mengurangi take home pay dan disposable income secara cukup signifikan. Namuh kelas menengah ke atas, akan sangat tergantung besaran potongannya nanti," ujar Luqyan.
Terkait dengan nasib uang atau dana pensiun jika pekerja yang meninggal, Luqyan mengatakan kondisi itu bukan merupakan masalah. Sebab, sudah ada mekanisme penunjukan ahli waris dalam setiap program di masing-masing dana pensiun.
"Seperti di DPPK atau DPLK, Jamsostek, Taspen, dan lainnya," kata Luqyan.
Ekonom: Tak Perlu Ada Tambahan Potongan, JHT Sudah Cukup
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad juga turut bersuara mengenai wacana ini. Tauhid menilai tak perlu ada program pensiun tambahan yang membuat gaji karyawan dipotong lagi. Sebab menurut dia, program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek yang sudah berjalan cukup untuk pensiun pekerja swasta.