Hal Memberatkan Vonis 4,5 Tahun Penjara Yogi Perantara Penjual Cula Badak

1 month ago 80
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Terdakwa perantara penjual cula badak Jawa, Yogi Purwadi, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa endemik yang dilindungi badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang memperniagakan cula badak, sebagai satwa yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi, dan menjaga badak Jawa dari kepunahan," kata hakim anggota Pandji Answinartha di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (25/7/2024).

Hakim menilai tindakan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Hal memberatkan lainnya, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meresahkan masyarakat. Terdakwa ...

Read Entire Article