TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan, awalnya calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Setelah perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024, ada dua daerah yang memiliki dua pasangan calon (paslon). Kini, terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.
“Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon yaitu di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara,” ucap Idham, pada 5 September 2024, seperti diberitakan Antara.
Menurut Idham, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal telah berakhir pada 4 Sep...