Jakarta -
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara. Jaksa KPK menyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dnegan pidana penjara selama 15 tahun," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subside...