KPU Jakarta mengungkapkan konsekuensi bakal calon Pilkada 2024 tidak lolos atau tidak memenuhi syarat administrasi. Apa itu?
“Syarat calon kalau enggak sesuai ya nanti statusnya bisa tidak memenuhi syarat,” kata Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Hotel Luminor, Jakarta, Kamis (5/9).
KPU Jakarta membeberkan hasil pencermatan dan penilaian hasil persyaratan administrasi calon gubernur-wakil gubernur untuk Pilgub Jakarta 2024. Hasilnya, tiga bakal paslon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Ada beberapa persyaratan yang dinilai belum sesuai. Misalnya, laporan harta kekayaan yang belum disetorkan hingga ijazah.
“(Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ada juga yang belum melampirkan ada juga yang salah mengupload,” ujar Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di lokasi yang sama.
KPU memberikan waktu perbaikan syarat administrasi selama tiga hari mulai Jumat (6/9) hingga Minggu (8/9). Wahyu menilai waktu tiga hari tersebut cukup untuk memperbaiki persyaratan yang diperlukan.
“Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap, sudah tahu ya, apa-apa yang kurang karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu loh. Jadi mereka sudah berkomunikasi maka kami untuk melengkapi bekas-bekas yang kurang tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Pilkada, setelah perbaikan persyaratan, KPU akan kembali melakukan pencermatan dan mengumumkan hasil perbaikan persyaratan tersebut kepada publik.
Sementara untuk penetapan pasangan calon akan dilakukan 22 September dan akan dilanjutkan pengundian nomor urut esok harinya.